JAKARTA (Pos Kota) – Ancaman pencabutan izin akan dilayangkan pada rumah sakit yang nekad menolak atau mempersulit proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Jamin kesehatan warga miskin, Pemprov DKI alokasikan anggaran Rp413 milyar.
Rekomendasi sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tentang Rumah Sakit No.44 dan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda). Hal tersebut diungkapkan Dien Emawati, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, yang menyatakan bahwa hal tersebut dikeluarkan jika rumah sakit yang bersangkutan tidak menggubris surat teguran yang dilayangkan instansinya.
Selain itu ditambahkan Dien, Dinkes DKI juga telah menginformasikan bagi rumah sakit untuk memberikan toleransi bagi pasien saat dalam perawatan Unit Gawat Darurat (UGD) yakni selama 3×24 jam. Kebijakan ini berlakubagi 85 rumah sakit yang berada di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberi kesempatan pihak keluarga pasien tidak mampu untuk mengurus surat Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi keluarga Miskin (JPK Gakin) ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sebagai koordinasi, diungkapkan Dien setiap bulan dirinya juga rutin melakukan pertemuan dengan 85 pimpinan rumah sakit tersebut. Salah satunya membahas kebijakan pelaksanaan JPK – Gakin dan SKTM. “Tidak ada alasan lagi rumah sakit menolak pasien gakin, karena mereka telah dibiayai pemerintah,” ujar Dien, Rabu (26/5)
Secara terpisah Yudita Endah, Kabid Perencanaan dan Anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI,dirinya tidak menampik jika terdapat banyak kasus tersebut terjadi di beberapa rumah sakit di Jakarta. Namun terdapat dua kemungkinan masalah ini terjadi,yang pertama rumah sakit tidak berani menanyakan pasien mendapat jaminan kesehatan dalam bentuk apa atau pasien yang tidak berani mengaku bahwa dirinya merupakan pasien dengan JPK Gakin.
Berbagai alasan mendasari hal ini diantaranya khawatir akan mendapat pelayanan yang tidak maksimal dari pihak rumah sakit.
Analisa ini dikatakan Yudita dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap beberapa kasus yang terjadi. Sehingga untuk mengatasinya, Yudita mengatakan pihaknya secara berjenjang telah melakukan sosialisasi terhadap seluruh rumah sakit. “Keterbukaan antara pasien dengan pihak rumah sakit sangatlah penting, sehingga tidak ada kesalahan komunikasi,” ujar Yudita, Rabu (26/5). Namun Yudita, menilai masalah pasien gakin sepatutnya tidak terjadi seandainya adanya koordinasi rumah sakit dengan Dinkes DKI.
Lebih lanjut Yudita menyatakan dalam mengkalsifikasikan kelompok masyarakat Dinkes DKI sendiri telah melakukan pengukuran tingkat ekonomi masyarakat. Sehingga pemberian jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah ini tepat sasaran. Diantaranya SKTM maupun JPK-Gakin diberikan pada warga yang memiliki pendapatan kurang dari Rp600 ribu setiap bulannya.
Kebijakan ini dilakukan lantaran tidak jarang warga yang mampu turut memanfaatkan SKTM untuk mendapata layanan kesehatan yang murah. “ Untuk lebih tepat sasaran jaminan kesehatan bagi warga ibukota akan masuk dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah,” sambungnya.
Sementara itu untuk menjamin kesehatan warga tidak mampu di Jakarta, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp413 milyar dalam APBD 2010. Dana ratusan milyar rupiah ini disiapkan pada pagu anggaran JPK Gakin, SKTM dan penanggulangan korban bencana.(guruh) (Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/05/26/tolak-pasien-gakin-izin-rumah-sakit-dicabut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar