RAKYAT SEHAT NEGARA KUAT

Kamis, 26 Mei 2011

Saksi: Kami tak mampu bayar iuran SJSN

Jakarta - Majelis hakim konstitusi menggelar kembali sidang pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon yang mengaku keberatan bila harus membayar premi (iuran) asuransi.

"Harapan saya negara bisa menanggung itu, karena dengan hasil yang didapat hanya cukup untuk makan sehari-hari saja itu pun masih susah," kata Rosidah, yang hanya mengantungkan hidupnya dari pensiunan almarhum suaminya sebagai anggota Angkatan Darat, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5).

Untuk memenuhi kebutuhannya dan empat orang anaknya, Rosidah tidak dapat mengandalkan uang pensiunan yang dia terima setiap bulannya karena uang pensiunan yang diterima tidak utuh. Padahal, tidak semua anggota keluargan Rosidah ditanggung oleh ASKES

"Pensiunan yang saya terima sebesar Rp1.4 juta tetapi itu belum masuk pada potongan sana-sini yang salah satunya potongan tehadap asuransi (ASKES). Sehingga saya hanya menerima kurang lebih 30 ribu rupiah," papar dia.

Kuasa Hukum Pemohon Hermawanto menyatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh pemohon membuktikan bahwa banyak rakyat yang sebenarnya untuk sehari-hari saja sulit bahkan tidak bisa menabung untuk hari tua.

Bila negara, lanjut dia, membiarkan rakyat membayar premi SJSN artinya negara tidak melakukan apa-apa untuk menjamin kesehatan bangsa. "Jangankan untuk hari tua, untuk hari ini saja mereka masih susah, dan itu telah melanggar UUD 45," tandas Hermawanto.

Pada sidang sebelumnya, pemohon menganggap Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN seharusnya merupakan sarana negara menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, bukan menjadi alat negara menegasikan kewajibannya terhadap warga negara. Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yang dijamin UUD´45 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas.(Sumber: http://www.primaironline.com/berita/sosial/197185-saksi-kami-tak-mampu-bayar-iuran-sjsn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar