Jakarta – Walaupun Pemerintah DKI Jakarta secara penuh telah menjalankan pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin dan tidak mampu, namun sampai saat ini pelayanan kesehatan tersebut masih menyisakan persoalan.
Setiap pasien, baik pengguna kartu JPK GAKIN ataupun SKTM masih dikenakan biaya iuran kontribusi yang ditentukan oleh rumah sakit dan suku dinas, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit. Mereka pun terpaksa berutang untuk dapat membayar biaya iuran kontribusi.
”Besarnya yang beragam ditentukan secara sepihak oleh petugas di rumah-rumah sakit dan suku dinas kesehatan. Biaya iuran kontribusi menjadi utang baru dan membebani kehidupan bagi rakyat yang miskin dan tidak mampu," kata Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Timur, Firmatus Dedy kepada primaironline.com, di Jakarta(15/4).
Menurut Dedy, sebenarnya sebenarnya biaya iuran kontribusi tidak tertera di dalam Peraturan Daerah No 4 /2009 Tentang Sistim Kesehatan Daerah dan hanya ada di dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tehnis (Juknis) dari Program JPK GAKIN.
”Kami menuntut pencabutan kewajiban dan pembebasan biaya iuran kontribusi bagi pasien miskin dan tidak mampu yang memakai JPK GAKIN dan SKTM,” tandas Firmatus. (Sumber: http://www.primaironline.com/berita/sosial/95154-utang-demi-iuran-gakin-sktm-jadi-tren)
Setiap pasien, baik pengguna kartu JPK GAKIN ataupun SKTM masih dikenakan biaya iuran kontribusi yang ditentukan oleh rumah sakit dan suku dinas, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit. Mereka pun terpaksa berutang untuk dapat membayar biaya iuran kontribusi.
”Besarnya yang beragam ditentukan secara sepihak oleh petugas di rumah-rumah sakit dan suku dinas kesehatan. Biaya iuran kontribusi menjadi utang baru dan membebani kehidupan bagi rakyat yang miskin dan tidak mampu," kata Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Timur, Firmatus Dedy kepada primaironline.com, di Jakarta(15/4).
Menurut Dedy, sebenarnya sebenarnya biaya iuran kontribusi tidak tertera di dalam Peraturan Daerah No 4 /2009 Tentang Sistim Kesehatan Daerah dan hanya ada di dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tehnis (Juknis) dari Program JPK GAKIN.
”Kami menuntut pencabutan kewajiban dan pembebasan biaya iuran kontribusi bagi pasien miskin dan tidak mampu yang memakai JPK GAKIN dan SKTM,” tandas Firmatus. (Sumber: http://www.primaironline.com/berita/sosial/95154-utang-demi-iuran-gakin-sktm-jadi-tren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar