Jakarta - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengancam akan melakukan gelar aksi di 10 titik se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) untuk menuntut pencabutan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Undang-undang SJSN ini akan memeras keringat rakyat, mengadu domba buruh dan pengusaha dan memiskinkan rakyat. SJSN tidak boleh memotong lagi gaji buruh, PNS dan TNI/Polri. Tidak boleh memungut iuran dari masyarakat," kata Ketua DKR Jabodetabek, Agung Nugroho di Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Agung, aksi massa tersebut akan dimulai di Walikota Jakarta Timur 14 April, 20 April di Walikota Jakarta Utara, 28 April di Walikota Jakarta Pusat, 5 Mei di Walikota Jakarta Selatan, 11 Mei di Jakarta Barat, 19 Mei di Bekasi, 23 Mei di Depok, 31 Mei di Kota Tangerang, 8 Juni di Kabupaten Tangerang, 16 Juni di Tangerang Selatan, 23 Juni di Bogor, dan 30 Juni di Kepulauan Seribu.
"Undang-undang SJSN ini akan memeras keringat rakyat, mengadu domba buruh dan pengusaha dan memiskinkan rakyat. SJSN tidak boleh memotong lagi gaji buruh, PNS dan TNI/Polri. Tidak boleh memungut iuran dari masyarakat," kata Ketua DKR Jabodetabek, Agung Nugroho di Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Agung, aksi massa tersebut akan dimulai di Walikota Jakarta Timur 14 April, 20 April di Walikota Jakarta Utara, 28 April di Walikota Jakarta Pusat, 5 Mei di Walikota Jakarta Selatan, 11 Mei di Jakarta Barat, 19 Mei di Bekasi, 23 Mei di Depok, 31 Mei di Kota Tangerang, 8 Juni di Kabupaten Tangerang, 16 Juni di Tangerang Selatan, 23 Juni di Bogor, dan 30 Juni di Kepulauan Seribu.
"Semua pendukung UU SJSN adalah musuh rakyat dan akan berhadapan dengan rakyat. Mereka sudah makan dan mabok uang perusahaan asuransi," tandas Agung. (SUMBER:http://www.primaironline.com/berita/sosial/1019154-dkr-siapkan-aksi-di-10-titik-se-jabodetabek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar