TEMPO Interaktif, Jakarta -Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jakarta Barat unjuk rasa menuntut Pemerintah Jakarta Barat untuk mencabut kewajiban dan membebaskan biaya bagi pasien miskin yang menggunakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurut Ketua DKR Jakarta Barat, Lis Sugianto, selama ini masih banyak rumah sakit dan Puskesmas yang memungut biaya pasien miskin dan memegang SKTM.
Mereka juga mempersulit pasien miskin yang ingin mendapat SKTM. "Pemerintah harus menertibkan rumah sakit dan Puskesmas yang bandel itu," kata Lis dalam unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Jakarta Barat hari ini.Lis mengatakan, iuran kontribusi itu sebenarnya juga tidak tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah namun ada di dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program Keluarga Miskin (GAKIN). "Karena masih ada di petunjuk, besaran iuran itu ditetapkan sepihak oleh masing-masing petugas rumah sakit. Akibatnya, iuran itu jadi beban baru bagi masyarakat miskin."
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 33.588 keluarga miskin di Jakarta Barat. Angka itu masih di bawah Jakarta Utara sebanyak 50.291 rumah tangga, Jakarta Timur sebanyak 46.908 rumah tangga namun di atas Jakarta Pusat sebanyak 24.921 rumah tangga, Jakarta Selatan 9.608 rumah tangga dan Kepulaun Seribu dengan 573 rumah tangga.
Selain berorasi, pengunjuk rasa juga membawa spanduk bernada protes dan meneriakkan yel 'Rakyat Sehat Negara Kuat'.
ARIE FIRDAUS
(Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/05/11/brk,20110511-333783,id.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar